Selasa 02 Dec 2014 09:20 WIB

'Tidak Ada Keberpihakan Pemerintah pada Perlindungan HAM'

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meragukan komitmen pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menegakkan perlindungan Hak Asasi Manusia pasca-Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana pembunuhan aktivis Munir Said Thalib mendapat pembebasan bersyarat.

"Saya melihat tidak ada keberpihakan (pemerintah) terhadap perlindungan HAM, tidak ada satu aksi yang dikedepankan Presiden Joko Widodo bahwa dia komitmen dengan apa yang dijanjikan," kata Nasir Djamil, Selasa (2/12).

Nasir mengatakan reaksi negatif terkait pembebasan Pollycarpus itu karena janji-janji Jokowi saat kampanye di pilpres lalu seperti tidak ada makna.

Menurut dia, janji-janji terkait upaya mengungkap kejahatan HAM ternyata berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dalam kasus Pollycarpus.

"Apabila Presiden berkomitmen terhadap perlindungan HAM dan 'concern' untuk tindak tegas kejahatan HAM, maka pasti beliau sebagai Presiden dan kepala negara melakukan aksi nyata," ujarnya.

Dia mengatakan Presiden Jokowi bisa saja bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM sebelum kebijakan itu dikeluarkan. Namun menurut dia kenyataannya berbeda dan ia menilai kebijakan itu diambil secara diam-diam.

"Presiden Jokowi harusnya dapat info dahulu sebelum Pollycarpus dibebaskan dari penjara. Seharusnya beliau bisa panggil Menkumham dulu sebelum kebijakan itu dikeluarkan, itu kalau Presiden Jokowi berkomitmen (terhadap perlindungan HAM)," katanya.

Sebelumnya Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (29/11).

Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Yasona, Pollycarpus berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Menurut Yasona, tindak pidana yang dilakukan Pollycarpus bukan termasuk tindak pidana khusus. Dia mengatakan untuk tindak pidana khusus, pemerintah memang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement