Senin 01 Dec 2014 21:21 WIB

'Pengguna NAPZA Harus Direhabilitasi Agar Tidak Kena HIV/ AIDS'

Rep: C97/ Red: Djibril Muhammad
Nila F Moeloek
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Nila F Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek meminta pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif direhabilitasi secara khusus. Ia menyatakan salah satu dampak berbahaya dari penggunaan NAPZA adalah HIV/AIDS.

"Kalau mereka positif HIV akan kami beri antiretroviral. Tapi kan segala penyakitnya bercampur ada TB, ada yang lain. Dan yang paling berbahaya adalah AIDS", kata Nila di Kantor Kementerian Kesehatan, Senin (1/11).

Obat antiretroviral adalah pengobatan untuk perawatan infeksi oleh retrovirus, terutama HIV. Menurutnya pengguna NAPZA lebih baik tidak dihukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Karena di tempat itu mereka akan disatukan dengan para pengedar.

"Kalau mereka disatukan dengan pengedar, mereka juga bisa jadi pengedar. Buktinya BNN bilang kalau jumlah pengguna NAPZA sekarang meningkat," tutur Nila.

Ia mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar menyadari betul bahwa NAPZA adalah zat adiktif. Apapun bentuknya, tentu akan membuat pengunanya ketagihan.

Nila berpendapat agar pihak berwenang bisa lebih cermat dalam memilah-milah pengguna narkoba. "Harus dilihat apa ia pengguna yang coba-coba atau sudah lama," katanya.

Ia pun menegaskan kalangan muda harus lebih hati-hati. Sebab pengguna kebanyakan dari NAPZA adalah pemuda-pemudi. Terkait HIV sendiri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2013.

Peraturan Menteri kesehatan tersebut berisi mengenai bagaimana upaya penanggulangan HIV AIDS.

Berdasarkan peraturan tersebut, salah satu pencegahan yang harus dilakukan adalah pencegahan hubungan seks bebas, pencegahan nonseksual, dan pencegahan penularan dari Ibu ke anak.

Pencegahan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkes. Namun dilaksanakan secara menyeluruh oleh semua komponen masyarakat, termasuk Kepala Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement