Senin 01 Dec 2014 18:56 WIB

Ini Salah Satu Cara Menaker dalam Berantas Perdagangan Manusia

Rep: Elba Damhuri/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepakat bekerja sama mencegah perdagangan manusia (trafficking) penempatan pekerja migran illegal serta perlakuan tidak layak terhadap pekerja perempuan.

Kedua belah pihak sepakat memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah yang menjadi kantong pengiriman TKI yang selama ini menjadi incaran para pelaku trafficking. Menaker Muh Hanif Dhakiri mengatakan penegakan hukum yang berat bagi pelanggaran ini pun harus dilakukan secara tegas.

Sosialisasi, kata dia, harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi TKI dan keluarganya yang rentan menjadi korban kejahatan ini. Menurut Menaker, para pekerja perempuan perlu dilindungi dari aksi-aksi eksploitasi yang melebihi batas kewajaran dan melanggar hak-hak dasar mereka.

“Pemerintah menekankan pentingnya komitmen semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam penanganan isu pekerja migran terkait trafficking ini,“ kata Hanif dalam penjelasan persnya, Senin (1/12).

Hari ini Hanif menerima kunjungan Komnas Perempuan yang dipimpin Yuniyanti Chuzaifah. Hadir juga dalam kesempatan ini Dirjen Binapenta Reyna Usman dan Dirjen Binwasnaker Muchtar Luthfie. Menaker menegaskan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dijalankan Kemnaker  juga harus diperkuat dengan penegakan hukum.

Untuk menekan jumlah TKI  yang tidak prosedural dan tidak rerdokumentasi, pemerintah terus berusaha memperkecil biaya-biaya penempatan TKI, mulai dari biaya persiapan, pelatihan, transport paspor, dan lainnya.

Hanif pun meminta semua pihak  agar dapat  meningkatkan komitmennya dalam meningkatkan aspek perlindungan TKI dan menyelesaikan berbagai  persoalan dalam mempekerjakan TKI. “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKI, karena ini palang pintu terakhir proses pengiriman TKI," kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement