Ahad 30 Nov 2014 18:50 WIB

Kapal Asing Masih Berkeliaran, Industri Kelautan Butuh Dukungan Pemerintah

Rep: c85/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu kapal asing yang ditangkap TNI AL.
Foto: Puspen
Salah satu kapal asing yang ditangkap TNI AL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah melalui Bappenas menyebutkan, konsep tol laut nantinya akan membatasi pergerakan kapal asing dalam pendistribusian logistik. Kapal-kapal asing hanya boleh masuk dan berhenti di dua pelabuhan hub internasional yakni Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung.

Kebijakan tersebut baru berlaku tahun 2018, sehingga kapal kapal asing masih dapat berkeliaran hingga periode tersebut. Menanggapi rencana pemerintah ini, peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemerintah harus fokus terlebih dahulu kepada peningkatan infrastruktur.

Hal ini demi melindungi pelaku industri perkapalan dalam negeri, agar bisa bersaing. Faisal menjelaskan, kebijakan pembatasan kapal asing sebetulnya untuk mengajak pelaku industri perkapalan lokal untuk lebih berkembang.

"Namun pembatasan nantinya akan membuat demant untuk kapal domestik meningkat. Nah, demand yang tinggi harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur," jelasa Faisal kepada Republika, Ahad (30/11).

Faisal melanjutkan, sebetulnya kebijakan pembatasan kapal asing sudah tertuang dalam prinsip "cabotage". Secara regulatif, prinsip cabotage ini telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Dengan kata lain, Penerapan asas ini berarti memberi hak perusahaan angkutan dari Negara Indonesia beroperasi komersial secara ekslusif.

Faisal mengungkapkan, selama ini prinsip cabotage tidah bisa berjalan dengan baik. "Di lapangan tetap ada kapal kapal asing berbobot besar tapi berbendera domestik," jelasnya. Menurutnya, "kegagalan" peraturan ini lebih kepada kelalaian pemerintah dalam membangun infrastruktur pelabuhan.

"Dari segi ukuran dan fasilitas, kapal domestik masih kalah," lanjutnya. Itulah mengapa, menurut Faisal, kapal asing masih berlayar di Indonesia.

Berdasarkan catatan Faisal, mayoritas kapal-kapal logistik domestik yang masih beroperasi sudah berusia di atas dua puluh tahun. Belum lagi, menurut Faisal, jumlah kapal domestik tidak mencukupi untuk menyangkut distribusi nasional. "Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, maka kapasitas angkut juga meningkat," jelas Faisal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement