REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua lembaga pemerintah membentuk unit khusus untuk melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) untuk mencegah praktik gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di instansi pemerintahan.
"KPK maunya semua lembaga pemerintah dari pusat hingga daerah ada masing-masing unit (untuk PPG)," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP, Ahad (30/11).
Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada 103 lembaga, kementerian, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah membentuk unit khusus untuk menjalankan program tersebut. KPK menargetkan, semua instansi pemerintah bisa menerapkannya dari pusat hingga daerah.
Johan menjelaskan, di setiap instansi nantinya akan ada tim khusus untuk itu. Tim tersebut bertugas menerima laporan dari setiap pegawai pemerintah yang menerima segala macam bentuk hadiah atau gratifikasi yang mereka terima. Sebab, kata dia, undang-undang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkannya.
Dia mencontohkan, di kementerian tim tersebut biasanya melekat dalam inspektorat jenderal (Irjen) yang bersangkutan.
Prosedurnya, kata Johan, tim tersebut menerima laporan dari seluruh pegawai pemerintah yang berada di instansi tersebut. Laporan yang masuk itu akan tetap diserahkan kepada KPK untuk diverifikasi lebih lanjut.
"Mereka (tim pengendalian gratifikasi) di-training dulu oleh kami. Jadi nanti mereka terima laporan saja dan kami yang tetap akan memverifikasi," ujarnya.
Dia menambahkan, KPK mengalami kesulitan pengawasan gratifikasi di yang terjadi di daerah. Untuk itu, kerjasama ini diharapkan mampu meminimalisir terjadinya gratifikasi yang terjadi. Beberapa daerah, kata Johan, telah menerapkan program yang bekerjasama dengan KPK ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, PPG harus dibarengi dengan sosialisasi untuk mengubah pola pikir pejabat publik. Lantaran melaporkan gratifikasi adalah sebuah kerelaan dan tidak pasti sebuah tindak pidana korupsi.
"Jadi orang tidak lagi malu-malu ke KPK karena dianggap tertuduh dan macam-macam, karena setiap penerimaan harus dilaporkan maksimal 30 hari," ujarnya.