Ahad 30 Nov 2014 13:33 WIB

Pecalang Amankan Munas Golkar

Sejumlah pecalang melakukan pengamanan Munas Golkar ke-9 di Bali
Foto: Joko Sadewo/Republika
Sejumlah pecalang melakukan pengamanan Munas Golkar ke-9 di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ratusan "Pecalang" atau petugas pengamanan adat khas Bali dilibatkan untuk mengamankan pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Nusa Dua, Kabupaten Badung.

"Kalau berbicara kamtibmas, harus melibatkan potensi masyarakat. Kami wajib menggunakan potensi masyarakat karena perbandingannya satu berbanding 300 di Bali," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Minggu.

Ratusan "Pecalang" itu berasal dari desa adat terdekat yang berada di kawasan "Indonesia Tourism Development Corporation" (ITDC) Nusa Dua, Badung, seperti Desa Adat Bualu. Mereka turut dikerahkan guna membantu aparat kepolisian serta petugas pengamanan internal yang dikoordinir oleh Partai Golkar.

Tak hanya pecalang dan anggota kepolisian, panitia munas juga mengerahkan ratusan anggota dari beberapa organisasi kemasyarakatan. Sedangkan keberadaan anggota kepolisian, Benny Mokalu menjelaskan bahwa polisi akan berada di ring dua untuk mengamankan jalannya munas ke-IX itu.

Meski mengaku tidak melakukan pengamanan berlebihan dan khusus, jenderal polisi dengan bintang dua itu mengerahkan satu pleton polisi anti-kekerasan. Penerjunan petugas anti-kekerasan itu, kata dia, karena ada indikasi kericuhan yang kemungkinan terjadi melalui analisa intelijen. "Kalau ada kemungkinan anarkis, kami siapkan pasukan di tempat tertentu dan berikan arahan kepada anggota untuk menjaga kegiatan (Munas)," ucapnya.

Beberapa jam menjelang pelaksanaan munas, ternyata Mabes Polri tidak memberikan izin terkait pelaksanaan pertemuan akbar tersebut namun Mabes hanya memberikan permakluman permohonan dari pihak panitia. "Dari Mabes Polri tidak mengizinkan, tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Mabes hanya menerima permakluman permohonan dari mereka (panitia) dan itu harus kami laksanakan (pengamanan) berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan orang menyampaikan pendapat," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement