Ahad 30 Nov 2014 12:05 WIB

Karya Disabilitas Akan Bebas Pajak

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berupaya agar penjualan hasil karya penyandang cacat dibebaskan dari segala jenis pajak untuk lebih merangsang kreasi sekaligus meningkatkan daya jual produk buatan para disabilitas.

"Kementerian Sosial masih menunggu Kemenkeu, agar mendapat pengecualian. Kalau belum apa-apa sudah dibebankan akan susah," kata Menteri di Batam Kepulauan Riau, Ahad (30/11).

Ia mengaku sudah mengajukan pembebasan pajak hasil karya penyandang cacat kepada Kementerian Keuangan, namun belum mendapatkan kepastian.

Keringanan pajak itu akan diberikan selama tiga sampai lima tahun pertama masa produksi karya disabilitas, sebagai rangsangan hingga produk itu diterima masyarakat. Setelah jaringan pasar terbentuk, maka keringanan akan kembali dicabut.

"Sehingga mereka bisa berkonsentrasi untuk memiliki kemampuan bekerja," kata dia saat menghadiri perayaan Hari Hari Disabilitas Internasional.

Pada kesempatan itu Menteri mengingatkan agar penyandang cacat tidak hanya diberikan keterampilan semata, melainkan kemampuan teknik yang baik agar bisa digunakan untuk bekerja.

"Mereka ini dilatih kerja, jangan hanya keterampilan. Sehingga ada kelanjutan yang dicapai dan memberikan keuntungan pada mereka," kata dia.

Hasil produk yang dikreasikan penyandang cacat harus bisa laku di pasaran dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Pemberi materi diharapkan mampu menangkap kebutuhan pasar kemudian menerjemahkannya dalam pelatihan yang diberikan.

"Bagaimana agar produk menyambung dengan konsumen, sehingga betul-betul sesuai kebutuhan pasar," kata dia.

Dengan begitu, maka penyandang cacat diharapkan dapat mandiri dalam menjalankan hidupnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement