REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melakukan eksekusi mati terhadap lima orang terpidana hingga akhir tahun 2014.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif mengatakan, eksekusi akan dilakukan terhadap lima terpidana dengan berbagai kasus.
"Banten dua, DKI Jakarta satu dan Riau dua, jadi total lima. Ada dua warga Nigeria terpidana narkotika di antaranya," kata Basuni di Jakarta, Sabtu (29/11).
Basuni mengatakan, dari aspek yuridis, eksekusi tersebut sudah tidak ada masalah. Kejagung tinggal mengurus sejumlah hal seperti bagaimana dan dimana tempat eksekusi.
Lima terpidana yang akan dieksekusi tahun ini merupakan sisa dari yang belum dieksekusi pada 2013 lalu.
Pada awal 2013 lalu, lima terpidana mati sudah dieksekusi. Sedangkan pada 2012, ada 10 terpidana mati yang sudah dieksekusi.
Jumlah terpidana sampai saat ini sebanyak 118 orang. Jumlah tersebut belum termasuk yang baru diputus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia.
"Ini ada kendala karena 141 negara menolak hukuman mati. Prinsipnya, kami sebagai eksekutor, mau nggak mau harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung, itu kendala berat," ujarnya.