Sabtu 29 Nov 2014 13:58 WIB

Gerindra Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (keempat kiri) dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (keempat kiri) dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sebaiknya menurunkan harga BBM karena kebijakan itu ditolak rakyat, kata anggota Fraksi Gerindra DPR Suir Syam di Jakarta, Sabtu (29/11).

"Permasalahannya bukan hanya pada kenaikan harga BBM, tetapi imbas atau dampak dari kenaikan tersebut. Harga barang kebutuhan masyarakat lainnya menjadi ikut naik," kata Suir Syam yang berasal dari daerah pemilihan Sumatra Barat.

Dia merupakan salah seorang anggota DPR yang menolak kenaikan harga BBM. Hal itu disebabkan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM sebesar Rp2.000 per liter pada premium dan solar tanpa konsultasi kepada DPR.

"Padahal konstituen kami protes kepada kami. Kami harus menjelaskannya, tetapi kami sendiri tidak mengetahui secara jelas apa penyebab harga solar dan premium naik," ujarnya.

Terkait pertanyaan konstituen itu, Suir berpendapat wajar jika beberapa anggota DPR dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mengajukan hak interpelasi. Hak itu digunakan untuk memaksa pemerintah menjawab pertanyaan rakyat.

"Itu merupakan sarana yang bisa mendorong pemerintah untuk menjawab pertanyaan DPR. Jika jawaban pemerintah itu masuk akal, wajar, maka akan disampaikan apa adanya kepada rakyat," katanya.

Anggota Komisi IX DPR itu menambahkan, sebaliknya bila jawaban pemerintah tidak dapat diterima, maka sebaiknya harga BBM kembali diturunkan, seperti semula.

Selanjutnya, hak interpelasi juga digunakan untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari pemotongan subsidi BBM.

"Hak interpelasi itu bukan sesuatu yang menakutkan, melainkan hak yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement