Jumat 28 Nov 2014 22:31 WIB

Presiden Tolak Grasi Bandar Narkoba

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi para bandar narkoba. Ia pun menegaskan pemerintah akan menindak tegas terpidana kasus narkoba.

"Grasi ditolak mungkin, kita tidak tahu, kita tidak akan kompromi, terutama bandar narkoba, tidak ada ampun," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11).

Prasetyo pun menyebutkan sejumlah bandar narkoba yang akan dieksekusi mati tersebut berasal dari Banten dan Jakarta. Meskipun begitu, hukuman mati akan dilakukan setelah seluruh proses hukum dilewati.

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan instruksi penjatuhan sanksi berat bagi para bandar narkoba. Pasalnya, kasus narkoba di Indonesia kini telah mulai memprihatinkan.

Indonesia pun diperkirakan mulai menjadi negara produsen narkoba. Prasetyo mengatakan saat ini terdapat 68 terpidana kasus narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati.

"Hukuman mati kasus Narkoba ada 68. Menunggu sampai aspek yuridisnya. Yuridis berkaitan dengan masalah hukum, mereka bisa upaya hukum biasa dan luar biasa," jelasnya.

Para bandar narkoba tersebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga memohon grasi dari Presiden. "Saya belum tahu persis, tapi beliau berkata akan menindak keras," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement