Jumat 28 Nov 2014 20:46 WIB

Soal Orang Mati Ajukan Kredit, Danamon: Sugandi Direktur yang Tercatat di Akta AD

Bank Danamon (ilustrasi).
Bank Danamon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan persoalan adanya adanya pensiunan TNI, O Sugandi, orang mati yang menerima kredit sebesar Rp 7,7 miliar tahun 2010, pihak Danamon mengatakan O Sugandi  adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar (AD) PT  Petro Kencana.

Regional Corporate Officer  Wilayah 1, Jabodetabeka,Cilegon,Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan

menjelaskan Danamon telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana  sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank. Dan O Sugandi adalah salah satu direktur yang tercatat di perusahaan itu.

"Saat ini permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana. Danamon menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata O Sugandi, dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada Republika Online (ROL)Jumat (28/11).

 O Sugandi dituduh mengajukan dan menerima kredit sebesar Rp 7,7 miliar tahun 2010. Padahal O Sugandi telah meninggal sejak tahun 2003 lalu.

Kasus ini mencuat setelah pihak ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 6 Mei 2014 silam. Dalam sita eksekusi ini disebutkan O Sugandi yang menjabat sebagai salah satu direktur PT Petro Kencana bersama dengan seorang bernama Andi Rusli Sajo mengajukan pinjaman ke Bank Danamon Kalibata dengan mengagunkan sertifikat tanah dan juga rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada dikelurahan Curug Wetan, Kab Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement