REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan persoalan adanya adanya pensiunan TNI, O Sugandi, orang mati yang menerima kredit sebesar Rp 7,7 miliar tahun 2010, pihak Danamon mengatakan O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar (AD) PT Petro Kencana.
Regional Corporate Officer Wilayah 1, Jabodetabeka,Cilegon,Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan
menjelaskan Danamon telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank. Dan O Sugandi adalah salah satu direktur yang tercatat di perusahaan itu.
"Saat ini permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana. Danamon menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata O Sugandi, dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada Republika Online (ROL)Jumat (28/11).
O Sugandi dituduh mengajukan dan menerima kredit sebesar Rp 7,7 miliar tahun 2010. Padahal O Sugandi telah meninggal sejak tahun 2003 lalu.
Kasus ini mencuat setelah pihak ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 6 Mei 2014 silam. Dalam sita eksekusi ini disebutkan O Sugandi yang menjabat sebagai salah satu direktur PT Petro Kencana bersama dengan seorang bernama Andi Rusli Sajo mengajukan pinjaman ke Bank Danamon Kalibata dengan mengagunkan sertifikat tanah dan juga rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada dikelurahan Curug Wetan, Kab Tangerang.