Jumat 28 Nov 2014 15:58 WIB

LPD Bali Diarahkan Bantu Kemiskinan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Kemiskinan, ilustrasi
Foto: Pandega/Republika
Kemiskinan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Provinsi Bali diarahkan untuk membantu mengatasi kemiskinan.

Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika mengatakan Badan Kerja Sama (BKS) LPD Bali bertujuan untuk membantu perekonomian desa, khususnya desa pakraman untuk memfokuskan bantuan-bantuan dari laba yang didapat kepada salah satu unsur dari konsep Tri Hita Karana, yakni pawongan desa.

"LPD selama ini telah membantu perekonomian desa. Ke depannya, bantuan tersebut hendaknya jangan hanya untuk unsur upacara keagamaan (parhayangan), namun juga unsur pawongan dan palemahan, khususnya membantu orang miskin," kata Pastika di Denpasar, Jumat (28/11).

Unsur pawongan dalam budaya Bali mengajarkan kita untuk membantu sesama manusia, khususnya orang miskin.

Pastika menambahkan pada 2015, dana pemerintahan provinsi untuk desa pakraman atau desa adat akan dinaikkan menjadi Rp 200 juta yang digunakan untuk upacara agama, sehingga Pastika berharap bantuan yang diberikan sebelumnya bisa dialihkan untuk membantu rakyat miskin.

Dana LPD, kata Pastika misalnya bisa membantu bedah rumah, sebab masih terdapat 10 ribu masyarakat miskin di Bali yang belum memiliki rumah layak huni.

Semangat gotong royong ini diperlukan untuk membangun empati membantu masyarakat yang tidak mampu sehingga mewujudkan masyarakat sejahtera.

Ketua BKS LPD Bali, I Nyoman Cendekiawan mengatakan LPD yang sudah berdiri sejak 1984 memiliki 7.500 orang karyawan.

Pemerintah provinsi juga telah menyerahkan dana perlindungan sebesar Rp 960 juta kepada 21 LPD yang vakum yang sudah diverifikasi. "Mereka yang vakum ini bisa kembali beroperasi," ujar Cendekiawan.

Secara aset, LDP di Bali lebih besar dan sudah melampaui bank yang beroperasi di Pulau Dewata itu. Hingga semester pertama tahun ini, aset LPD sudah di atas Rp 11 triliun atau naik 20 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Nilai tersebut bahkan mengalahkan aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang baru mencapai Rp 7,73 triliun.

Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) se-Bali melalui surat edarannya memberitahukan kepada seluruh desa pakraman bahwa LPD sepenuhnya hak milik desa pakraman berdasarkan hukum adat Bali. LPD juga bukan lembaga keuangan (LKM) sebab harus konsisten berdasarkan hukum adat.

LPD lebih tepatnya lembaga keuangan desa di bawah naungan desa adat yang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/ 2012.

Fungsi LPD sama dengan perbankan, yaitu menarik dana atau memberikan pinjaman dari atau kepada warga desa adat, namun tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement