REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota dan Kabupaten Bekasi, Tirta Bhagasasi resmi memberlakukan kenaikan tarif air bersih untuk kelompok pelanggan rumah tangga, niaga, dan industri mulai Desember 2014.
Kenaikan tarif dari ketiga kelompok itu berkisr antara seribu hingga lima ribu rupiah per meter kubik.
Direktur Umum PDAM, Solihat Purnama mengatakan, kenaikkan ini sempat tertunda satu bulan dari yang telah direncanakan.
Berdasarkan audit yang dilakukan, terang Solihat, tarif air bersih PDAM Bekasi sudah terlalu rendah dibanding full cost recovery dengan biaya terbesar adalah untuk produksi dan gaji pegawai. Karena itu, kebijakan penyesuaian tarif pun dilakukan demi menutup biaya produksi dan gaji pegawai.
"Penyesuaian tarif PDAM dilakukan sebagai upaya pemulihan biaya (Full Cost Recovery) agar PDAM mampu menghasilkan pendapatan yang mampu menutup seluruh biaya usaha," ujar Solihat kepada wartawan, Jumat (28/11).
Dengan minimal tertutupnya biaya usaha, menurut Solihat, maka PDAM akan mampu mempertahankan kualitas dan kuantitas yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya PDAM mampu mengembangkan usahanya dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Bekasi.
Kenaikan tarif ini, lanjut Solihat, didasari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2005 yang isinya mengatakan bahwa kenaikan tarif harus didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan. Selain itu, kebijakan ini juga berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif PDAM yang tidak melebihi empat persen dari upah minimum Kota atau Kabupaten Bekasi.
"Setelah adanya persetujuan Dewan Pengawas, Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi, kami baru menerpkan tarif baru. Penyesuaian tarif ini juga berpedoman pada prinsip keterjangkauan bagi kelompok pelanggan sosial," kata Solihat menambahkan
Dalam penyesuian tarif ini, PDAM hanya menaikan tarif untuk kelompok pelanggan rumah tangga, niaga dan industri. Sedangkan untuk pelanggan sosial umum dan khusus seperti Rumah Sakit dan tempat peribatan, PDAM justru menurunkan tarif meskipun hanya sebesar tiga ratus hingga empat ratus rupiah
Sementara itu, biaya sambungan baru untuk wilayah yang sudah ada jaringan pipa untuk kelompok rumah tangga diturunkan dari semula Rp870 ribu menjadi Rp570 ribu. Khusus wilayah pedesaan seperti Kecamatan Kedungwaringin, Sukatani, Cabangbungin, Bojongmangu, dan Muaragembong, PDAM menerapkan tarif sebesar Rp470 ribu.