REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) disarankan untuk meningkatkan pembangunan keluarga berbasis desa. Untuk memanfaatkan jendela peluang dari bonus demografi, BKKBN diminta memprioritaskan penguatan fungsi keluarga.
"BKKBN jemput bola ke desa, dampingi masyarakat desa. Jangan hanya pertemuan di kabupaten atau kecamatan saja, blusukan ke desa, turun ke desa," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Haryono Suyono, pada Pertemuan Ilmiah Nasional Kependudukan dan Pembangunan Berkelanjutan, di Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (28/11).
Kepala BKKBN era Presiden Soeharto itu mengatakan, program kependudukan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Nawa Cita tidak akan terealisasi dengan baik. Ketika penerapannya hanya terfokus pada pembahasan di tingkat kabupaten/kota. Melalui rapat-rapat atau pertemuan di hotel.
Program revitalisasi kependudukan dan lingkungan menurutnya harus digiatkan dari bawah. Misalnya melalui kegiatan Posyandu dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Ini agar bupati/walikota tidak salah kaprah. Mereka bangun sekolah bagus, atau rumah sakit bagus, tapi apakah memperhatikan pelayanan yang didapatkan masyarakat," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala BKKBN Fasli Jalal berharap anggaran desa yang akan direalisasikan mulai tahun depan memberikan kontribusi terhadap kegiatan kependudukan dan keluarga berencana. Hal tersebut sejalan dengan semangat BKKBN memperdalam wawasan kependudukan di tingkat desa.
"Kalau bisa, wawasan kependudukan diperdalam ke bawah, di tingkat desa. Karena ada anggaran desa, mudah-mudahan dari Rp 1.4 miliar itu (dana desa) itu ada sebagian digunakan untuk kegiatan kependudukan dan keluarga berencana," kata Fasli.
BKKBN, lanjut dia, mengupayakan isu kependudukan tidak sekedar menjadi isu abstrak. Penyelesaian masalah kependudukan difokuskan ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Siklus pembangunan kependudukan yang selama ini cenderung terpusat di tingkat pusat dan tingkat provinsi menurutnya diperdalam. Fungsi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) diarahkan sebagai petugas profesinal dari kecamatan menuju desa.
Karena itu, arah pengembangan wawasan kependudukan BKKBN menurutnya sangat sejalan dengan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.