Jumat 28 Nov 2014 11:47 WIB

Senyum Atut Mengembang Saat Diperiksa dalam Kasus Alkes

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Ratu Atut Chosiyah mengenakan baju tahanan KPK.
Foto: Antara
Ratu Atut Chosiyah mengenakan baju tahanan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Benar, yang bersangkutan (Atut) diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/11).

Mengenakan jilbab abu-abu berpadu baju hitam, Atut tiba di gedung lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 10.35 WIB. Lengkap dengan rompi oranye sebagai seragam wajib tahanan KPK, Atut tak berkomentar sedikit pun saat ditanya wartawan. Sambil terus mengembangkan senyumnya, Atut langsung memasuki gedung KPK.

Seperti diketahui, selain kasus alkes, Atut juga tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten yang juga melibatkan Akil Mochtar dan adik kandung Atut sendiri, Tubagus Chairi Wardhana (Wawan). Atas kasus itu, Atut divonis empat tahun penjara dan Wawan lima tahun penjara.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement