Jumat 28 Nov 2014 11:30 WIB

KPK Panggil Pendiri Demokrat untuk Tersangka Sutan Bhatoegana

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9).  (Republika/ Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pendiri Partai Demokrat, Vence Rumangkang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Vence merupakan salah satu orang pertama yang menyatakan dukungan kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan agar cita-cita tersebut terlaksana maka mendirikan partai Demokrat, Vence juga yang memimpin tim teknis administrasi untuk pembentukan Demokrat.

Ia pada 20 Agustus 2001 bersama dengan Sutan Bhatoegana mengumpulkan orang-orang untuk merealisasikan pembentukan partai Demokrat di dalam Tim 9 yang beranggotakan 10 orang serta ikut menandatangani akte pendirian Partai Demokrat sekaligus Bendahara Umum.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat yaitu Natassya Tara, Siti Romlah, Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto. KPK juga sudah memeriksa Sutan Bhatoegana beberapa kali sebagai tersangka, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement