Jumat 28 Nov 2014 11:14 WIB

Dinilai Bandel, Enam Tahanan Disanksi KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam tahanan diberi sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dijenguk keluarga. Sanksi itu diberikan lantaran keenamnya mengirim surat berisi protes terhadap kepala rutan KPK yang dinilai ada unsur penghinaan di dalamnya.

Dalam surat tulisan tangan itu disebutkan, KPK telah melakukan penindasan intelektual dan pembodohan dengan membatasi hak-hak para tahanan. Juru Bicara KPK Johan Budi membantah KPK dinilai mengebiri hak tahanan.

"Kami mengelola rutan berdasarkan pada peraturan yang berlaku," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, pengelolaan rutan KPK berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan disebutkan setiap narapidana atau tahanan wajib mengikuti seluruh kegiatan serta patuh, taat dan hormat kepada petugas.

Pria yang juga menjabat Deputi Bidang Pencegahan KPK itu mengatakan, enam orang yang ikut menandatangani surat tersebut telah diberi sanksi tidak boleh dijenguk keluarga. Dua orang yakni Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan.

Sementara empat lainnya yakni Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddy Renyut dan Mamak Jamaksari disanksi dua minggu tidak boleh dijenguk. Sanksi lebih ringan diberikan karena keempatnya telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement