REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Muh Hanif Dhakiri berkomitmen akan terus menekan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang belum terlatih (unskilled). Sehingga sesuai rencana, target zero TKI informal dapat direalisasikan pada 2017.
Ia mengaku menargetkan menekan pengiriman unskilled TKI, bahkan kalau perlu disetop. "Sesuai dengan rencana Menteri Ketenagakerjaan Indonesia sebelumnya, Muhaimin Iskandar bahwa zero TKI informal tahun 2017 harus terwujud. Jadi yang dikirim adalah TKI yang memiliki keahlian dan profesional seperti manajer, dokter, perawat, hingga insinyur," ujarnya, di Jakarta, Rabu (26/11).
Sementara untuk TKI yang unskilled, kata dia, membutuhkan pelatihan serius. Para TKI unskilled ini akan dibuat menjadi profesional dan dilatih.
Ia menyontohkan, profesi pengasuh bayi (baby sitter) yang mendapatkan training, sehingga memiliki keahlian dan profesional. Sehingga, ketika baby sitter itu profesional dikirim ke luar negeri sudah memiliki standar gaji, hingga kemampuan.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan audit Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang merekrut TKI tersebut.
"Audit masih berlangsung dan ditargetkan selesai Bulan Desember besok. Adapun yang diaudit adalah mengenai pelatihan, administrasi, pelatihan training, hingga tempat penampungannya," katanya.
Seharusnya, kata dia, audit dilakukan secara reguler karena bisa saja kemampuan PJTKI itu berubah. Jika terbukti ada PJTKI nakal maka pihaknya akan masih mendorong PJTKI itu untuk memperbaikinya. "Tetapi kalau PJTKI tidak melakukan pembenahan ya kami tutup," ujarnya.
Pihaknya juga masih mengkaji negara-negara mana yang perlindungannya terhadap TKI sudah bagus hingga hukum terhadap majikan yang mendukung.
Untuk itu, ia mengapresiasi ketika Muhaimin saat itu berani melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Yang tidak kalah penting, dia melanjutkan, pencegahan TKI ilegal. Caranya dengan pengetatan pintu-pintu keluar TKI seperti bandara, pelabuhan, hingga jalur darat di perbatasan.
"Nah, disini kami memaksimalkan koordinasi dengan instansi terkait. Sehingga, TKI yang tidak mengurus dokumen resmi tidak bisa keluar negeri," katanya.
Namun, kata dia, jika TKI ilegal terlanjur mengalami masalah di luar negeri maka itu sudah menjadi kewenangan Kementeran Luar Negeri. Namun karena TKI itu masih berhubungan dengan Kemenaker, maka pihaknya memastikan akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi.