REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Areal pertanian di Kota Sukabumi selama dua tahun terakhir banyak yang beralih fungsi. Sebagian besar berubah menjadi permukiman warga maupun fasilitas umum lainnya.
"Dua tahun yang lalu, total luasan areal pertanian masih sebanyak 1.875 hektare,’’ ujar Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, kepada wartawan, Kamis (27/11). Namun, saat ini jumlahnya telah menyusut menjadi 1.500 hektare.
Sehingga telah terjadi penurunan areal pertanian sekitar 300 hektare dalam jangka waktu dua tahun. Fenomena ini disebabkan banyak warga yang menjual areal pertaniannya. Lahan tersebut sekarang ini telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun sarana umum.
Pemkot kata Kardina, sudah berupaya secara maksimal agar lahan pertanian di Sukabumi tidak beralih fungsi. Namun, proses penjualan lahan pertanian menjadi hak dari warga.
Ke depan, pemkot tengah memproses lahirnya peraturan daerah (perda) tentang lahan pangan berkelanjutan. Nantinya, lanjut Kardina dalam ketentuan itu ada sebanyak 321 hektare areal pertanian yang ditetapkan sebagai lahan abadi pertanian. Lahan tersebut berada di Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu (Bacile).
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz menambahkan, saat ini ada sejumlah lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi kawasan permukiman. Oleh karena itu ke depan pemerintah berupaya mengembangkan kawasan permukiman vertikal sehingga tidak menyebabkan alih fungsi lahan pertanian.