Rabu 26 Nov 2014 17:26 WIB

Warga Amerika Diusir dari Aceh Barat

Aceh
Foto: Antara
Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengusir seorang warga negara Amerika Serikat Ann Hermes, yang berkerja sebagai staf foto LSM The Cristian Science. Ia diusir karena tidak memiliki izin melakukan peliputan.

"Dia sudah kita suruh pulang, dalam waktu satu hari jangan sampai terlihat lagi di Aceh Barat. Kita waspada saja, karena kedatangannya mengorek informasi Wilayatul Hisbah, sementara yang bersangkutan tidak ada izin meliput," kata Kasi Hubungan Antar Lembaga Sat Pol PP dan WH Aceh Barat, Herman Rustam di Meulaboh, Rabu (26/11).

Kedatangan WNA tersebut ke Meulaboh, ibu kota Aceh Barat, didampingi seorang jurnalis Indonesia dari media terbitan nasional berinisial HS. Sementara warga Amerika tersebut tidak memiliki izin melakukan peliputan di daerah itu, karena hanya mengantongi visa wisata.

Herman menyatakan, petugas dari polisi syariat Islam (WH) di Aceh Barat curiga terhadap kedatangan WNA yang mendatangi Kantor Sat Pol PP dan WH dengan tujuan mencari informasi terkait peringatan 10 tahun gempa dan tsunami Aceh. "Apabila ingin informasi menyangkut 10 tahun tsunami kenapa harus kemari. Setelah pihak Imigrasi Meulaboh datang melakukan pemeriksaan ternyata WNA ini hanya punya visa wisata, sementara dari Pemda Aceh Barat memang tidak ada izin apapun," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Herfi Adli membenarkan terhadap kedatangan warga Amerika Serikat tersebut ke Aceh Barat. Pihaknya tidak menangkap hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan izinnya.

"Benar dia warga Amerika Serikat melakukan peliputan disini, tapi setelah diperiksa hanya memiliki izin wisata, itu tidak boleh. Kalau memang mau melakukan peliputan harus ada izin dari pemerintah daerah," tegasnya. Imigrasi Kelas II B Meulaboh tidak melakukan deportasi terhadap WNA itu karena status perizinannya berwisata dan hal itu mendapat izin dari pemerintah, sementara apabila kedatangannya untuk peliputan harus melengkapi izin lain.

Beberapa saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Barat Ann Hermes menangis. Sekitar pukul 12.00 WIB WNA tersebut bersama pemandunya HS diperintahkan harus meninggalkan Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dalam waktu satu hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement