Rabu 26 Nov 2014 10:26 WIB

Terkait 200 Nelayan Malaysia, Kapolri: Memang Pantas Ditangkap

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Polisi Republik Indonesia, Sutarman. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Polisi Republik Indonesia, Sutarman. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Indonesia dikabarkan menahan 200 warga negara Malaysia yang tertangkap basah menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, Rabu (19/11) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Kalimantan.

Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, siapa pun warga asing yang memasuki wilayah Republik Indonesia harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kalau memang sudah masuk wilayah RI itu melanggar UU. Sesuai aturan hukum yang berlaku harus ditangkap," kata Sutarman di Mabes Polri, Rabu (27/11).

Sutarman mengatakan, meski kerjasama tetap dilakukan dengan pemerintah negara terkait, namun, tindakan tegas tetap perlu dilakukan. Penegakan hukum, lanjutnya, perlu dijalankan. "Kami akan proses, mengenai dideportasi atau diproses sesuai hukum di Indonesia, kita lihat dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dikabarkan menahan 200 warga negara Malaysia yang tertangkap basah menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, Rabu (19/11) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Kalimantan oleh petugas gabungan TNI-Polri.

Presiden Jokowi pun telah dengan tegas menyatakan untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia setelah sebelumnya menyelamatkan nelayannya terlebih dahulu. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membuat jera nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

Jokowi mengatakan, akibat membiarkan praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun, pemerintah kehilangan potensi pendapatan sebesar 250 miliar dolar AS atau setara Rp 304 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement