Rabu 26 Nov 2014 02:45 WIB

Banyak Tiang Microcell Ilegal di Bandung

Rep: C63/ Red: Erdy Nasrul
Ridwan Kamil.
Foto: Twitter
Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sehari setelah sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bandung menyegel tiang Microcell Pole (McP) tak berizin di samping SPBU Pertamina Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, pembongkaran terhadap tiang McP ilegal itu pun langsung pada Selasa (25/11). Rencananya, selain tiang McP di lokasi itu, Pemerintah Kota Bandung akan merubuhkan tiang berjenis sama karena melanggar regulasi di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang memimpin langsung pembongkaran mengatakan saat ini diketahui banyak tiang McP yang sudah berdiri di Kota Bandung. Padahal, saat ini regulasi mengenai izin berdirinya tiang tersebut tengah dalam pengkajian Pemkot Bandung.

"Regulasi lagi sedang dibahas eh ada kabar banyak tiang-tiang bermunculan, ini berarti ini melanggar aturan dan tidak izin, kita akan bongkar semuanya dalam beberapa hari terakhir ini," ujar Emil, sapaan akrabnya.

Emil mengatakan dari laporan yang ia terima kebanyakan tiang-tiang microcell itu berdiri di  Bandung Utara, sehingga Pemkot Bandung akan segera melakukan tindakan dalam waktu sepekan ini. Tiang-tiang ini menurutnya, dibangun tanpa izin dari dinas-dinas terkait, termasuk halnya izin memakai trotoar jalan. Sebab, kebanyakan tiang ini berdiri di atas troatoar jalan dan juga mengambil penerangan listrik jalan raya.

Ia juga meminta kepada masyarakat luas untuk tidak segan melaporkan jika di daerahnya berdiri tiang sejenis yang izinnya tidak diketahui.

"Sejauh ini yang saya terima ada tujuh tiang, saya pastikan yang mirip-mirip tiang  ini tidak berizin, saya minta juga ke masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk melaporkan," ucapnya.

Alumni ITB itu menambahkan regulasi pembangunan tiang microcell tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian, untuk kemudian ditentukan siapa yang diizinkan untuk mendirikan tiang microcell. Sehingga, pihaknya saat ini tidak segan menindak tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Kita juga upayakan langkah-langkah hukum, pokoknya mah kalau mau berbisnis di Bandung harus tau aturan, jangan coba-coba melanggar aturan di zaman saya, akan saya tindak," ujar Emil menegaskan.

Tiang McP ini merupakan perkembangan teknologi tiang macrocell yang biasanya menggunakan tower-tower besar atau menara BTS yang tengah dibatasi oleh Pemkot Bandung. Pada perkembangannya, tiang McP ini menggunakan fiber optik (jaringan bawah tanah), untuk kemudian dipakai untuk provider seluler perusahaan telekomunikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement