Selasa 25 Nov 2014 22:55 WIB

Gubernur Minta Jokowi Tutupi Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Polri

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada pertemuan dengan gubernur seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jabar, Senin (24/11).  (Antara/Andika Wahyu)
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada pertemuan dengan gubernur seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jabar, Senin (24/11). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta kepada Presiden Jokowi agar gubernur yang terlilit kasus korupsi tidak diungkap ke publik.

Terkait hal tersebut, kepolisian punya jawaban sendiri. "Polri kan badan publik yang tunduk pada UU salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tentunya, hal-hal apa yang bisa diungkap akan disampaikan kepada publik, apa yang tidak,  jadi bagian dari tanggung jawab Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto,  Selasa (25/11).

Ia mengatakan itu dalam konteks Polri sebagai badan publik yang wajib menyampaikan pelaksanaan kinerjanya kepada masyarakat.

Untuk informasi yang dikecualikan untuk diungkap, ujarnya, telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17. Kriterianya seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang.

"Pada pasal 17 itu juga ada hal-hal yang dapat dikecualikan terutama yang dalam proses penyelidikan dan data-data penting lainnya," ujarnya.

Pertimbangan penyelidik dan penyidik pun, lanjut Agus, menjadi pertimbangan dalam penyampaian informasi kepada publik.

"Karena kalau kita tidak menyampaikan juga ada permasalahan, intinya yang kita laksanakan sesuai UU Nomor 14 itu," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement