Rabu 26 Nov 2014 05:30 WIB

Tes Keperawanan Calon Polwan Bikin Trauma

Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi/c
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tes keperawanan secara fisik dapat menimbulkan trauma bagi perempuan yang mengikuti seleksi calon polisi wanita, kata peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Dewi Haryani Susilastuti.

"Tes keperawanan merupakan pengalaman buruk bagi perempuan yang mengikuti seleksi masuk kepolisian," katanya pada peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, laporan Human Right Watch menyebutkan praktik tes keperawanan ternyata masih dijalankan kepolisian meskipun secara formal syarat tersebut telah dihapuskan sejak era reformasi. "Hal itu sungguh ironis. Saat sebuah institusi yang salah satu mandatnya adalah memberikan perlindungan terhadap perempuan, justru melakukan praktik yang represif terhadap perempuan," katanya.

Ia mengatakan apa pentingnya tes keperawanan terhadap calon polisi wanita. Hal itu menunjukkan institusi kepolisian tidak benar-benar paham apa makna dan maksud dari tes keperawanan. "Praktik tersebut jelas menunjukkan kerasnya budaya yang meminggirkan sekaligus merendahkan perempuan," kata pemerhati gender itu.

Di sisi lain, kata dia, sebuah studi menunjukkan peningkatan jumlah unit layanan bagi perempuan dan anak belum diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan. Staf penyedia layanan pada unit-unit tersebut "tidak sensitif gender".

Menurut dia, mereka belum diberikan pelatihan peningkatan kapasitas yang memadai. Banyak lembaga layanan tersebut belum memiliki fasilitas yang cukup dan representatif khususnya tempat penampungan bagi korban. "Saya kira lembaga atau unit layanan yang sudah matang dalam jumlah itu juga kurang diikuti dengan kampanye yang gencar. Misalnya, diseminasi informasi tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan," katanya.

Ia mengatakan sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004, jumlah penyedia layanan bagi korban kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di kepolisian. "Skema organisasi dan tata kerjanya disusun melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007," katanya.

Menurut dia, unit pada tingkat Mabes Polri itu berkedudukan di bawah Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri. "Unit itu memiliki visi memberikan perlindungan sekaligus pelayanan secara cepat dan profesional kepada perempuan dan anak yang menjadi korban dan atau saksi atas tindakan kekerasan, kejahatan 'trafficking', dan pelecehan seksual dengan empati," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement