Rabu 26 Nov 2014 05:15 WIB

ICW: Penanganan Kasus Korupsi, Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi

Rep: C81/ Red: Erdy Nasrul
Ade Irawan
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Ade Irawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan bahwa rencana Jokowi memberikan keamanan kepada kepala daerah, terkait penanganan korupsi, jangan sampai menghambat kinerja aparat penwgak Hukum untuk memberantas korupsi.

"Saya memahami kalau Jokowi mau memprotek para kepala daerah agar merasa aman saat bekerja, tapi jangan sampai, itu malah menghambat kinerja pemberantasan korupsi," kata Ade kepada Republika, Selasa (25/11).

Menurut Ade, permintaan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tidak akan ada gunannya jika penegak hukum mendapatkan bukti. Penegak hukum seperti kejaksaan atau KPK bisa langsung memproses kasus tersebut.

"Kalau menemukan bukti, bisa langsung ditindaklanjuti secara cepat," kata Ade usai Diskusi di Hotel JS Luwangsa, Jakarta Selatan.

Karena menurut Ade, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak bisa dijadikan barang bukti. "Kecuali audit investigatif, itu baru bisa dijadikan batang bukti," ungkapnya.

"Kalau ada temuan harus ditindaklanjuti, temuan BPK juga kan bisa dijadikan untuk memperkuat alat bukti. Pokoknya, asalkan temuannya itu fakta, bukan dalam bentuk gosip apalagi fitnah," jelasnya.

Sebelumnya, para kepala daerah mengeluh kepada Presiden Jokowi terkait proses hukum penanganan kasus korupsi yang melibatkan para gubernur. Mereka merasa selama ini, seolah hanya tinggal menunggu giliran untuk dijadikan tersangka korupsi.

Pada saat itu juga, Presiden Jokowi mengatakan kalau ingin memeriksa kepala daerah harus mengecek ke BPK, BPKP, serta APIP. Itu dilakukan untuk membuat para kepala daerah was-was dan bekerja sebaik mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement