Rabu 26 Nov 2014 03:45 WIB

Guru Non-PNS Berharap Ketetapan Upah Minimum

Rep: C54/ Red: Erdy Nasrul
Guru mengajar
Guru mengajar

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Menjadi guru adalah pekerjaan idaman banyak orang. Selain memiliki gengsi tersendiri di tengah masyarakat, penghasilan guru hari ini juga menjamin kesejahteraan. Namun itu hanya berlaku untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nasib berbeda 180 derajat dirasakan guru non-PNS, tak terkecuali di Jawa Timur (Jatim). Sekretaris DPD Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jatim Bambang Triadmi  menyampaikan, hingga hari ini, masih ada guru di Jatim yang dibayar Rp 10 ribu per jam.

“Ada juga yang tidak jelas bayarannya. Itu terjadi di madrasah. Memang, umumnya spirit mereka adalah pengabdian, balas budi terhadap kyai dan sebagainya. Tapi bagaimanapun, karena guru itu profesi, alangkah lebih baik itung-itungannya jelas,” ujar Bambang kepada Republika, Selasa (25/11).

Untuk menyelamatkan para guru non-PNS, menurut Bambang, diperlukan kebijakan pemerintah soal standardisasi upah minimum. Dengan begitu, menurut dia, sekolah sekecil apapun wajib memberikan gaji sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak adanya standardisasi upah, honor itu biasanya ditentukan pihak yayasan atau sekolah ketika guru melamar. Dalam posisi itu, guru tidak punya bargaining karena dasar hukumnya tidak ada,” kata Bambang.

Bambang berharap, peringatan Hari Guru tanggal 25 November bisa menjadi semangat bagi pemerintah baru untuk meningkatkan derajat hidup guru-guru non-PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement