Selasa 25 Nov 2014 15:59 WIB

Marwan Jafar Minta Ditjen PMD Kemendagri Segera Pindah ke Kementerian Desa

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta pegawai Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen PMD Kemendagri) segera pindah. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 yang menyebutkan urusan Ditjen PMD dialihkan ke Menterian Desa, PDT dan Transmigrasi.

"Sesuai dengan perppres harusnya sudah pindah, harusnya seluruhnya sudah pindah. Agar pekerjaan soal desa juga mulai efektif dijalankan," kata Marwan di kantor Kementeran Desa, PDT dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (25/11).

Untuk mendukung kinerja kementerian terutama dalam menangani masalah desa, Marwan berpendapat bergabungnya Ditjen PMD akan sangat membantu. Apalagi tahun depan akan segera disalurkan dana desa sesuai amanat konstitusi.

Politisi PKB itu berharap pegawai Ditjen PMD Kemendagri segera bergabung dengan Kementerian Desa. Menghilangkan ego sektoral dan mempercepat pembangunan 70.000 lebih desa di seluruh Indonesia.

Mengacu pada Perpres No 165 Tahun 2014, hanya ada empat urusan Ditjen PMD yang beralih ke Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Keempatnya, antara lain, kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, SDA dan teknologi desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa. Sedangkan, pemerintahan desa dan kelurahan masih belum jelas di bawah direktorat kementerian mana.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjaho Kumolo sebelumnya mengatakan, 80 persen pegawai Ditjen PMD dipindahkan ke Kementerian Desa. Pemindahan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak menambah pegawai baru bagi kementerian baru.

"Beberapa direktorat di Kemendagri akan dihibahkan ke Kementerian Desa. 80 persen Ditjen PMD akan pindah," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement