REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly mengatakan akan menindak tegas pihak yang sering melakukan pembajakan hak cipta yang selama ini leluasa dalam membajak lagu-lagu Indonesia.
"Dengan adanya UU No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta, mereka yang suka membajak akan ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya dalam jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).
Oleh karena itu untuk bisa menangkap para pembajak hak cipta menurutnya, perlu dilakukannya kerja sama bukan hanya dari pemerintah namun para pemusik Indonesia.
"Kita harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar UU tersebut dapat berlaku," ujarnya.
Ia mengimbau agar hak-hak cipta milik anak bangsa Indonesia harus dijaga karena dengan sendirinya akan melindungi masyarakat Indonesia.
"Saya berharap media juga bisa ikut memantau berlakunya UU tersebut sehingga penegakkan hukum dalam rangka Hak Kekayaan Intelektual dapat terlaksana," kata pria yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi II DPR 2009-2014.
Yasonna juga mengatakan, jika ada pembajak yang berhasil membajak musik-musik Indonesia, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan denda kemudian denda tersebut tidak diberikan kepada negara, tapi akan diberikan kepada sang pencipta lagu.
Menanggapi munculnya UU baru tersebut, legenda hidup musik dangdut Rhoma Irama mengucapkan terima kasih karena UU tersebut baru terbentuk pada tahun ini.
Ia menilai, pihaknya telah lama berjuang bersama sahabat-sahabatnya untuk menghapus pembajakan hak cipta di Indonesia, namun sampai saat ini belum selesai.
"Diharapkan dengan adanya UU ini kedepannya para pembajak hak cipta dapat di tangkap," katanya.