REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima usulan hak interpelasi dari anggota dewan terkait kebijakan kenaikkan harga BBM.
"Interpelasi hak anggota, jangan paranoid dengan interpelasi. Pimpinan belum terima, mereka sampaikan besok Rabu," kata politisi Partai Gerindra ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Ia mengatakan, menghimbau untuk tidak khawatir dan ketakutan terhadap hak DPR. Menurutnya, definisi dari interpelasi ialah meminta keterangan pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan. Di mana, kebijakan itu membawa dampak luas dan strategis pada masyarakat.
Jika interpelasi diajukan, menurutnya, presiden tidak perlu langsung datang untuk memberi penjelasan pada DPR. Kedatangan dapat diwakilkan oleh menteri terkait. Untuk mekanisme forum menjelaskan pada DPR oleh pemerintah, ia mengatakan forum akan ditentukan nanti di DPR.
Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah ditantang agar dapat memberikan penjelasan yang memuaskan pada DPR. Namun jika tidak memuaskan, DPR selanjutnya dapat menggunakan hak penyelidikan atau hak angket.
Meskipun pemerintah telah membeberkan sejumlah alasan dari kenaikkan harga BBM. Namun Fadli mengatakan, DPR tetap perlu mempertanyakan alasan tersebut kepada pemerintah. Hal itu menurutnya, menyangkut upaya DPR dalam memperjuangkan suara rakyat.
"Kita dipertanyakan konstituen di dapil (daerah pemilihan) masing-masing, kok tidak memperjuangkan," ujar dia.