REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mereformasi tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta mengoptimalkan kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Reformasi tidak hanya untuk tata kelola ketenagakerjaan, melainkan juga perbaikan tata kelola penempatan tenaga kerja di luar negeri,” ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Selasa (25/11).
Tak hanya itu, Kemenaker juga akan mengoptimalisasikan kinerja lembaga yang mengurus masalah ketenagakerjaan termasuk BNP2TKI yang sempat diisukan bubar.
“Soal BNP2TKI itu kan diatur dalam Undang-Undang. Jadi kalau di UU-nya ada ya (BNP2TKI) harus ada,” papar Hanif.
Selain itu, kata dia, yang tidak kalah penting adalah mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait dengan masalah TKI. Koordinasi tersebut, ujar Hanif, membuat pengelolaan data TKI menjadi dapat maksimal.
Hanif menjelaskan, pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI. Hasil kajian itu menyebutkan bahwa pelayanan kepulangan TKI hanya salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.
KPK juga menemukan bahwa Terminal III Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten yang menjadi terminal khusus TKI terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Mulai dari praktik pemerasan, penipuan, rendahnya kurs valas, waktu tunggu yang tidak jelas, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan BNP2TKI, dan berbagai perlakuan buruk lainnya.
“Saya optimistis bahwa tata kelola TKI di luar negeri ke depannya akan secara bertahap kita perbaiki,” ujarnya.