Senin 24 Nov 2014 21:50 WIB

KPK Ingin Pergantian Busyro Masuk pada 2015

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghendaki pergantian Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dilakukan serentak bersamaan dengan empat pimpinan lainnya pada akhir tahun 2015. Masa jabatan Busyro sendiri akan berakhir pada 15 Desember 2014.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, komposisi pimpinan KPK saat ini sedang solid-solidnya. Jika pengganti Busyro akan masuk tahun ini, maka dikhawatirkan justru akan mengalami kendala dalam soliditas. Sebab, kata dia, pimpinan yang baru masuk pasti membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

"Calon pengganti Pak Busyro, sikap pimpinan menginginkan pemilihan itu nanti tahun 2015, bersamaan dengan pergantian empat pimpinan KPK yang lain," kata Johan di gedung KPK, Senin (24/11).

Menurutnya, pimpinan KPK sejak awal sebelum panitia seleksi calon pimpinan KPK terbentuk menginginkan penggantian Busyro dilakukan bersamaan. Permintaan itu pernah disampaikan secara tertulis oleh pimpinan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain alasan adaptasi, kata dia, penggantian yang dilakukan serentak akan lebih efisien dan menghemat biaya.

Johan menambahkan, empat pimpinan lain juga telah siap untuk memimpin hanya empat orang sampai masa jabatan mereka berakhir Desember 2015.

Menurutnya, KPK bisa dipimpin oleh empat orang dan tidak melanggar undang-undang. Bahkan, kata dia, KPK dalam sejarahnya sempat pernah dipimpin hanya dua orang.

Meski demikian, Johan mengatakan semuanya akan kembali ke DPR. Sebab kewenangan berada di tangan lembaga legislatif tersebut. "Tapi itu nanti kembali ke DPR karena kewenangan ada di sana," ujar pria yang juga menjabat Deputi Bidang Pencegahan KPK itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement