Senin 24 Nov 2014 21:40 WIB

Menaker Minta Pengusaha Beri Insentif Tambahan Buruh

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta pengusaha memberi insentif tambahan kepada pekerjanya. Pemberian insentif tambahan diberikan sebagai konsekuensi dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kita mengimbau dunia usaha sesuai kemampuan keuangan perusahaan masing-masing untuk memberikan insentif tambahan terkait uang transportasi dan juga uang makan," katanya usai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Senin (24/11).

Selain itu, Hanif juga meminta agar serikat pekerja dan pengusaha mengefektifkan forum bipartid. Menurutnya, jika forum tersebut berjalan dengan baik, maka dialog yang terjadi juga akan lebih baik. "Mari kita dudukan semuanya itu sesuai hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.

Buruh, lanjutnya, memang harus dibayar upahnya sebelum keringatnya kering. Tetapi, di sisi lain buruh juga harus meningkatkan produktifitas kinerjanya. Terkait penetapan upah minimum, Hanif mengatakan bahwa itu adalah kewenangan kepala daerah masing-masing.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, seluruh stake holder dari ketenagakerjaan di Indonesia tidak lagi berkonsentrasi pada upah.

Artinya, kata Hanif, upah merupakan satu-satunya pintu masuk uang buruh. Sementara upah tersebut peningkatannya harus menyesuaiakan aspirasi dunia usaha. "Kalau kita hanya melihat tuntutan buruh saja pasti pengusahanya juga bisa kolaps dan menutup usahanya, dan bisa macam-macam," ujarnya.

Menurutnya, ada pintu lain yang harus dicermati. Pintu itu yakni pengeluaran buruh seperti sandang pangan, perumahan, transportasi, kesehatan dan pendidikan. "Jadi jangan hanya berkonsentrasi membesarkan pintu uang masuk, tapi bagaimana memperkecil pintu uang keluarnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement