REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tarif baru angkutan umum di wilayah ibukota mulai diberlakukan pada Selasa (25/11).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah terkait Peraturan Gubernur (Pergub) perubahan tarif angkutan umum yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Pergub itu sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk kendaraan-kendaraan ekonomi saja," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, kenaikan tarif sesuai dengan usulan dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), yaitu sebesar Rp1.000.
"Kenaikan tarif yang sudah disetujui adalah Rp1.000 atau menjadi Rp4.000 untuk semua jenis angkutan ekonomi, diantaranya mikrolet, KWK, bus sedang dan bus besar. Sementara itu, tarif untuk pelajar juga ditetapkan Rp1.000," ujar Saefullah.
Selanjutnya, dia menuturkan sampai dengan saat ini, untuk tarif angkutan umum non ekonomi yang baru masih belum ditetapkan karena pihak Organda DKI belum menyampaikan usulan.
"Kenaikan tarif angkutan non ekonomi, seperti Kopaja AC dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) masih menggunakan tarif lama, karena Organda DKI belum mengajukan besaran kenaikan," tutur Saefullah.
Sementara itu, dia mengungkapkan didalam Pergub yang ditandatangani itu tidak dibahas mengenai kenaikan tarif angkutan masal bus Transjakarta.
"Karena bus Transjakarta sudah mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI. Disamping itu, bus Transjakarta kan tidak pakai Bahan Bakar Minyak (BBM), tapi Bahan Bakar Gas (BBG), sehingga tidak terlalu berpengaruh," ungkap Saefullah.