REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan untuk berhati-hati soal penjualan bank yang dulunya bernama Bank Century itu ke J Trust. Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara ke J Trust dinilai masih menyisakan persoalan.
Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun mengatakan ada hal yang belum tuntas terkait kasus hukum atas pengucuran dana bailout untuk Bank Century. Nilai penjualan Bank Mutiara yang berada di bawah jumlah kucuran dana pemerintah, menurut dia, memunculkan kerugian keuangan negara.
"Selisih harga jual dengan bailout Rp 6,7 triliun, kalau kita mengacu hasil pansus bahwa tidak ada ditengarai bank gagal berdampak sistemik, maka selisih itu adalah selisih kerugian negara, dan tidak bisa menjadi beban krisis," kata Misbakhun dalam rapat kerja dengan OJK di gedung DPR, Senin (24/11).
Dalam kasus Bank Mutiara, yang dulu bernama Bank Century, pemerintah sudah mengeluarkan dana untuk bank ini minimal Rp 6,7 triliun, belum dihitung bunga. Sementara sebanyak 99 persen saham Bank Mutiara dijual oleh LPS ke J Trust Co, seharga Rp 4,41 triliun.
Misbakhun mengingatkan soal risiko lanjutan akibat munculnya kerugian negara akibat penjualan Bank Mutiara. "Dan begitu ini menjadi kerugian negara, akan menjadi beban bagi banyak orang yang ada di situ," sambungnya.
Misbakhun mengatakan masih ada proses hukum yang belum tuntas dalam kasus Century. Karenanya Misbakhun pun mengingatkan jajaran komisaris OJK agar sangat berhati hati berkaitan dengan masalah pelepasan Bank Mutiara ke investor Jepang tersebut.