REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh di Jawa Barat kecewa, penetapan SK (surat keputusan) gubernur terkait UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2015, tidak sesuai harapan. Mereka minta gubernur merevisi kembali SK tersebut.
"Kami kecewa karena SK tersebut belum mempertimbangkan dampak kenaikan BBM," ujar Ketua KSPSI, Roy Jinto Feriyanto, Senin (24/11).
Menurut Roy, sebenarnya buruh tidak mengharapkan ada SK revisi. Ia berharap ada satu SK saja yang telah mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM. Sehingga, tidak ada proses yang panjang lagi untuk mengawal proses ini. ''Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap SK yang dikeluarkan," katanya.
Menurut Roy, pihaknya berencana akan melakukan rapat evaluasi dengan elemen buruh. Buruh, akan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan revisi SK yang telah dikeluarkan. "Tapi kalau tidak ada tanggapan, ya kita akan turun lagi ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar," katanya.
Agar tak membutuhkan waktu yang lama lagi, Roy meminta pemerintah melihat besaran infalasi yang sudah dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Dari BI diketahui bahwa dampak kenaikan bbm itu adalah sekitar 3,4 persen dengan inflasi nasional sekitar 7,8 persen. "Jabar juga kan punya pusat pengendalian inflasi dan BPS, sehingga secara pertimbangan itu sudah terhitung," katanya.
Kalau prosesnya melibatkan para pengusaha dan para kepala daerah, menurutnya, tentu akan semakin panjang. Apalagi, pengusaha pasti tidak mau adanya kenaikan. "Ini akan panjang. Juga, akan menjadi proses yang meresahkan di para buruh," katanya.