Senin 24 Nov 2014 13:54 WIB

Eks Lahan Lokalisasi Dilarang Dialihfungsikan untuk Karaoke dan Panti Pijat

Rep: c 74/ Red: Indah Wulandari
 Puluhan Pekerja Seks Komersil (PSK) mengangkat tangan saat mendengarkan orasi usai mengikuti upacara bendera di kawasan lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/6).
Foto: Antara
Puluhan Pekerja Seks Komersil (PSK) mengangkat tangan saat mendengarkan orasi usai mengikuti upacara bendera di kawasan lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Pemerintah Kabupaten Malang melarang alih fungsi bekas lahan lokalisasi menjadi tempat hiburan malam, seperti karaoke dan panti pijat. 

"Kalau tempat karaoke atau panti pijat tidak boleh," tegas Bupati Malang Rendra Kresna, Senin (24/11).

Ia  mengatakan, lahan bekas lokalisasi tersebut digunakan untuk fasilitas umum atau gedung olah raga. Harapannya, pembangunan gedung olahraga bisa menghilangkan protitusi di bekas lokalisasi.

Teknis pengembalian lahan akan diserahkan kepada camat masing-masing tempat lokalisasi tersebut berdiri. Jika lahan tersebut dimiliki perseorangan maka akan diserahkan perseorangan.

"Mereka akan menggunakan menjadi apa terserah yang jelas tidak boleh membangun tempat karaoke atau panti pijat," kata Rendra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement