REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Pemerintah Kabupaten Malang melarang alih fungsi bekas lahan lokalisasi menjadi tempat hiburan malam, seperti karaoke dan panti pijat.
"Kalau tempat karaoke atau panti pijat tidak boleh," tegas Bupati Malang Rendra Kresna, Senin (24/11).
Ia mengatakan, lahan bekas lokalisasi tersebut digunakan untuk fasilitas umum atau gedung olah raga. Harapannya, pembangunan gedung olahraga bisa menghilangkan protitusi di bekas lokalisasi.
Teknis pengembalian lahan akan diserahkan kepada camat masing-masing tempat lokalisasi tersebut berdiri. Jika lahan tersebut dimiliki perseorangan maka akan diserahkan perseorangan.
"Mereka akan menggunakan menjadi apa terserah yang jelas tidak boleh membangun tempat karaoke atau panti pijat," kata Rendra.