REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Kabupaten Sukabumi akan segera memiliki peraturan daerah (perda) tentang perlindungan konsumen. Pasalnya, rancangan perda (raperda) tentang perlindungan konsumen tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Sukabumi pada 2015.
‘’ Informasi terakhir, raperda perlindungan konsumen masuk dalam prolegda 2015,’’ terang Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Asep Saefulramdhan kepada wartawan, Senin (24/11). Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan kalangan dewan dalam masalah perlindungan konsumen.
Keberadaan perda ini lanjut Asep sangat penting khususnya dalam menghadapi penerapan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 nanti. Hal ini dikarenakan pada momen tersebut produk baik barang maupun jasa dari negara ASEAN akan masuk ke dalam negeri.
Sehingga kata Asep, upaya perlidungan konsumen harus dipersiapkan secara matang. Langkah tersebut untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari perdagangan bebas khususnya pelaku usaha yang nakal.
Kepala Seksi Bina Sarana Bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin menerangkan, raperda perlindungan konsumen sudah memasuki tahap penggodokan oleh tim khusus. Pembahasan melibatkan unsur BPSK, Diskoperindagsar, kalangan akademisi, dan lembaga lainnya.
‘’ Diharapkan, pada akhir 2014 mendatang pembahasannya selesai,’’ ujar Memed. Sehingga pada awal 2015 mendatang raperda tersebut bisa segera disahkan sebagai perda.