REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG, SUMBAR -- Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menaikan tarif angkutan umum sebesar 19 persen dari tarif sebelumnya, pasca naiknya harga bahan bakar minyak jenis solar dan premium.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Maryunis di Lubukbasung, Ahad (23/11), mengatakan, naiknya tarif angkutan sebesar 19 persen ini berdasarkan rapat yang dilakukan Pemkab Agam dengan Polres Agam, Danramil Lubukbasung, Organda dan lainnya.
"Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Jumat (20/11)," kata Maryunis.
Kata dia, kenaikan ini telah ditetapkan dengan SK Bupati Agam No.455 tahun 2014 tentang Kenaikan Tarif Angkutan dan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Agam. Untuk tarif Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.500 per orang dan untuk tarif Rp 10.000 naik menjadi Rp 11.900 per orang.
"Tarif ini berlaku semenjak 21 November 2014, sesuai dengan SK bupati itu dan tidak boleh dilebihi," katanya.
Maryunis meminta kepada para pengusaha dan operator agar tidak melebihi dari keputusan tersebut. Pemkab Agam, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan di lapangan.