Ahad 23 Nov 2014 14:44 WIB

Sudah Meninggal, Orang Ini Bisa Ajukan dan Cairkan Kredit Rp7,7 Miliar

Rep: c05/ Red: Joko Sadewo
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Antara/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Seorang pensiunan Tentara  Nasional  Indonesia (TNI) yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, O Sugandi dituduh mengajukan dan menerima kredit sebesar Rp 7,7 miliar tahun 2010. Padahal O Sugandi telah meninggal sejak tahun 2003 lalu.

Kasus kredit fiktif ini bermula setelah pihak ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 6 Mei 2014 silam. Pihak keluarga O Sugandi selaku ahli waris pun merasa kaget. Mereka dituduh tidak membayar cicilan kredit oleh pihak bank.

Dalam sita eksekusi ini disebutkan O Sugandi yang menjabat sebagai salah satu direktur PT Petro Kencana bersama dengan seorang bernama Andi Rusli Sajo mengajukan pinjaman ke Bank Danamon Kalibata dengan mengagunkan sertifikat tanah dan juga rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada dikelurahan Curug Wetan, Kab Tangerang.

Henny Susanti (47) anak sulung O Sugandi mengatakan terdapat beberapa keanehan dalam kasus ini. Dia menyebutkan pihak Bank Danamon tidak sekaligus mengucurkan dananya kepada orang yang mengaku O Sugandi dan Andi ini. “Pertama bank mengucurkan Rp3,5 miliar dan sisanya hingga mencapai Rp7,7 miliar secara bertahap,” ujar dia.  Dia menyebutkan dalam masa itu tidak terjadi pembayaran atas kredit yang dilakukan oleh ayahnya.” Aneh karena angsuran pertama belum dibayar tapi sudah ada pinjaman kedua,” ujar dia saat dihubungi via telepon, Sabtu (22/11)

Selain keanehan itu, Henny mempertanyakan pihak Bank Danamon yang tak melakukan pengecekan pada tanah yang dijadikan jaminan kredit. “Di tanah itu padahal ada kuburan dua orangtua saya, apa bank tidak merasa aneh,” ujar dia.

Menurut penuturan Henny, lahan yang disita eksekusi oleh PN Tangerang terdapat  makam kedua orang tuanya yaitu O Sugandi yang dimakamkan di lahan itu pada 10 April 2003 dan  Aminah yang juga dimakamkan di lahan tersebut pada 17 September 2006.

Kuasa hukum ahli waris O Sugandi, M Amin Nasution mengatakan bahwa peletakan hak tanggungan atas serifikat hak milik atas nama O Sugandi dilakukan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Irwan Azwir Tanjung yang beralamat di Pamulang, Tangerang Selatan.

Amin menjelaskan bahwa dalam proses hak tanggungan, pemberi tanggungan wajib hadir di hadapan PPATK. Dia menjelaskan artinya almarhum O Sugandi ketika ingin menjaminkan tanahnya mesti hadir di depan PPATK. ”O Sugandi meninggal tahun 2003, apa iya dia bangkit lagi di tahun 2010,” ujar dia via telepon, Sabtu (22/11) .

Pihak PT Bank Danamon hingga hari ini belum bisa dimintai komentarnya terkait kasus ini. Sedangkan Irwan Azwir Tanjung selaku PPAT ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (23/11) menyatakan tak mau berkomentar terkait kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement