Sabtu 22 Nov 2014 21:15 WIB

Jadi Wapres, JK Bilang Gajinya Lebih Kecil

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi hormat saat Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/M Agung Rajasa)
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi hormat saat Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wapres, Jusuf Kalla, memaparkan gajinya lebih kecil dibandingkan gaji presiden. Hal itu menurutnya adalah salah satu yang tidak enak menjadi wapres.

“Gajinya lebih kecil,” ujar JK dalam acara Mata Najwa di Metro TV, Sabtu (22/11).

Pernyataan itu disambut tawa para elit negeri ini yang ikut hadir dalam acara tersebut. Presiden Jokowi yang ikut hadir bersama para menteri dan perwakilan DPR serta elit parpol ikut tertawa mendengar ungkapan JK.

UU Nomor 7 Tahun 1978  pasal 2 menyebutkan gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Melihat dari data yang ada, gaji pokok Presiden adalah sebesar Rp 30,24 juta dengan tambahan tunjangan kepresidenan sebesar Rp 32,50 juta. Dalam sebulan presiden mendapatkan gaji sebanyak Rp 62,74.

Sementara untuk Wakil Presiden, mendapatkan gaji sebesar Rp 20,16 juta dan tunjangan sebesar Rp 22 juta. Total Rp 42,16 juta adalah gaji yang diterima wakil presiden per bulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement