REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak PT Transjakarta mengatakan tabrakan antara bus Transjakarta dengan motor di Jalan Mampang Prapatan Raya, pada Sabtu (22/11) siang murni akibat kelalaian sopir bus. Karena itu ganti rugi terhadap korban merupakan tanggung jawab penabrak secara pribadi.
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar menegaskan kecelakaan tersebut di luar tanggung jawab pihak PT Transjakarta.
"Penggantian di luar tanggung jawab kami, murni akibat kelalaian operator (sopir) busway yang telah melanggar peraturan lalu lintas meskipun berada di jalur busway. Sudah tahu lampu merah malah diterobos saja," ujarnya saat dihubungi ROL, Sabtu (22/11).
Pargaulan mengaku pihaknya selalu mengimbau operator bus untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada
"Kami selalu memberikan arahan pada operator untuk mengikuti tata tertib lalu lintas. Tapi, kami akan coba bicarakan dengan operatornya untuk melakukan negosiasi dengan korban terkait kecelakaan ini," katanya.
Ia menambahkan untuk meminimalisir kelalaian pihak operator, pihaknya akan lebih menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalu-lintas.
"Untuk operator, kami akan tegur. Kami pun akan lebih giat melakukan imbauan akan pentingnya menaati peraturan demi keselamatan," tuntasnya.