REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Seorang ibu yang merupakan warga Kota Padang, Sumatara Barat (Sumbar), Mayar (47), tertangkap tangan ketika akan mengantarkan ganja kepada anaknya yang ditahan di lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.
"Yang bersangkutan kami amankan karena membawa nakotika jenis ganja ke dalam Lapas," kata Kepala Lapas, Desri, di Padang, Sabtu (22/11).
Ia menceritakan kejadian itu berawal ketika Mayar mendatangi Lapas sekitar pukul 11.00 WIB, dan diamankan sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangannya bertujuan untuk menjenguk anaknya bernama Riko Mayarno, yang menjadi terpidana atas kasus narkoba jenis ganja.
"Sabtu adalah jam besuk Lapas yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 13.00 WIB. Sehingga Mayar datang untuk menjenguk anaknya yang sedang menjalani masa hukuman," jelasnya.
Mayar diamankan setelah tiga petugas wanita Lapas Kelas II A Muaro Padang melakukan penggeledahan kepada setiap keluarga terpidana yang ingin membesuk. Ketiga petugas itu adalah Siti Olo, Lindawati, dan Evilien Widyawati.
"Saat melakukan penggeledahan badan, akhirnya petugas menemukan narkoba jenis ganja yang diselipkan di bagian belakang pinggang celana," katanya.
Ia menambahkan perbuatan Mayar itu termasuk nekad, karena barang haram dengan berat sekitar 0,5 kilogram, hanya dibungkus dengan kantong plastik transparan.
Meskipun demikian, Desri mengatakan jika dirinya tidak mengetahui untuk siapa barang tersebut ditujukan. Apakah untuk anaknya yang ditahan, atau untuk orang lain yang memesan di dalam Lapas.
"Kalau tujuan barangnya kami tidak tahu, karena dia diamankan dalam penggeledahan sebelum masuk. Untuk mengetahui pasti tujuan barang adalah wewenang kepolisian," jelasnya.
Sedangkan Mayar, saat diamankan oleh Petugas Lapas, hanya diam dan tidak ingin mengatakan apa pun.
Usai melakukan beberapa proses, petugas Lapas kemudian langsung mengantarkan Mayar ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, untuk diproses secara hukum.