Sabtu 22 Nov 2014 12:16 WIB
Penodaan Agama

Pencabutan UU Penodaan Agama, 'Dimana Logika Amnesty?'

Rep: c16/ Red: Hazliansyah
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain mengatakan desakan Amnesty Internasional kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Undang-undang (UU) penodaan agama No 5 Tahun 1969 sangat tidak beralasan. 

"Itu tidak beralasan, dimana logika Amnesty?," ujar KH. Tengku Zulkarnain saat dihubungi Republika, Sabtu (22/11).

Menurutnya, alasan Amnesty Internasional mengatakan UU penodaan agama menyebabkan timbulnya iklim intoleransi dan diskriminasi terhadap minoritas di Indosesia adalah pernyataan yang salah besar. 

Menurut Tengku, Amnesty tidak perlu mengajarkan Indonesia cara menjaga toleransi antarumat agama. Karena, ia melanjutkan, Indonesia justru merupakan negara yang memiliki rasa toleransi tinggi terhadap kalangan minoritas.

Ia menjelaskan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada UU Dasar 1945 dan Pancasila yang menjamin kebebasan seseorang untuk memeluk agama yang yang sudah diakui. 

Jadi, Ia menegaskan, negara tidak pernah mencampuri urusan agama seseorang. Melainkan, lanjut dia, mengatur perilaku seseorang agar tidak saling menghina dan saling benci.  

"Kalau tidak diatur, orang bisa bunuh-bunuhan karena agama," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement