REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota DPR RI asal Kalimantan Barat, Daniel Johan mengatakan bebasnya Hiu bersaudara dari hukuman gantung di Malaysia merupakan wujud keberhasilan perjuangan diplomasi dan hukum Indonesia.
"Tentu saja, pertama-tama ucapan selamat kepada Hiu bersaudara dan keluarga serta terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini sudah ikut memperjuangkan keadilan bagi warga Indonesia," kata Daniel Johan saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan, kasus yang terjadi dengan Hiu bersaudara menjadi pembelajaran yang penting bagi warga yang ingin bekerja di luar.
"Gunakan prosedur formal yang akan melindungi hak-hak mereka," kata Daniel yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sedangkan bagi pemerintah, harus benar-benar mengoreksi sistem yang ada sehingga semua warga merasa terlindungi dan aman.
"Bukan sebaliknya menjadi sumber pemerasan. Kita benar-benar harus mendorong birokrasi berorientasi pelayanan," katanya mengingatkan.
Saat ini, ujar dia, TKI merasa tidak nyaman bila melalui prosedur yang resmi.
"Itu harus dikoreksi total," katanya.
Selain itu, semua kedutaan harus menjadi rumah bagi semua warga Indonesia dalam mencari perlindungan, pembelaan, dan pelayanan.
"Karena itu harkat martabat warga dan Indonesia," kata dia. Daniel mengungkapkan, Hiu juga sudah menghubunginya secara langsung melalui saluran telepon menyampaikan informasi tersebut.
Daniel berencana akan mengunjungi Hiu bersaudara saat berkunjung ke Kalbar, pekan depan.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua warga Provinsi Kalimantan Barat yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (18/11) akhirnya tiba di Pontianak, Kamis sekitar pukul 20.45 WIB.
Frans dan Dharry yang tinggal di Pontianak Utara, bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.
Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.
Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi. Tapi keduanya tidak langsung bebas karena jaksa setempat mengajukan banding.
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Frans dan Dharry dinyatakan bebas dalam sidang Selasa (18/11).