Jumat 21 Nov 2014 22:18 WIB

Menaker Cabut Izin PT El Karim Selaku Penyalur TKI Ilegal

Rep: CR05 / Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri resmi mencabut izin PT El Karim Makmur Sentosa, Jumat (21/11). Hal itu dilakukan sebagai teguran tegas kepada perusahaan karena telah menampung TKI secara ilegal.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 381 tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim,“ kata Hanif.

Dia menjelaskan, sanksi administratif ini juga digulirkan lantaran perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan tindakan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Perusahaan terbukti memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan manusiawi serta memilki tempat penampungan yang tidak memenuhi standar," ujarnya

 

PT El Karim Makmur Sentosa melanggar UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenagakerja Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement