Jumat 21 Nov 2014 16:38 WIB

Pemerintah Tak Perlu Khawatir dengan Hak Interpelasi

Rep: Gita Amanda/ Red: Joko Sadewo
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengatakan, pemerintah tak perlu khawatir jika MPR/DPR menggunakan Hak Interpelasi. Menurutnya, hak-hak tersebut justru akan membantu memperkuat dan melindungi pemerintahan.

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tak perlu khawatir akan penggunaan Hak Interpelasi DPR. Pernyataan Zulkifli datang di tengah rencana DPR menggunakan hak tersebut terkait kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Soal interpelasi, angket, impeachment para pakar (Tata Negara) sudah mengatakan itu untuk memperkuat dan melindungi pemerintah. Oleh karena itu pmerintah tak perlu khawatir," kata Zulkifli, dalam seminar kebangsaan di Hotel Bumi Minang, Padang, Jumat (21/11), .

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyampaikan orasi ilmiahnya dengan tema 'MPR dalam Sistim Pemerintahan Presidensiil Indonesia'. Menurutnya MPR Setelah reformasi memang telah berubah. Menurutnya, kalau DPR mengajukan interpelasi jangan langsung di respon negatif. Sebab interpelasi dan impeachment dalam sistem pemerintahan presidensiil saat ini semestinya bisa jadi penyeimbang.

Jimly menambahkan Mekanisme impeachment disediakan untuk melindungi presiden dari pemberhentian oleh parlemen, yang bukan karena masalah hukum tapi hal lain. Sehingga Jimly menambahkan, pemerintahan ke depannya bisa saling menguatkan dan menyeimbangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement