REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi calon direksi PT Pertamina yang dilakukan PT Daya Dimensi Indonesia (PT DDI) menuai kritikan. Kali ini kritikan datang dari sejumlah anggota Komisi VI DPR RI.
Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dengan tegas mengatakan langkah Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk PT DDI sebagai pihak eksternal telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres). Pasalnya Keppres yang mengatur tentang penunjukan dan seleksi direksi sejumlah BUMN yang dikeluarkan presiden sebelumnya, SBY kini masih berlaku.
"Dulu presiden melakukan sendiri (seleksi calon). Tidak bisa seorang menteri BUMN. Karena keppres itu baru bisa berubah ketika adanya keppres yang baru. Sehingga tidak bisa seorang menteri melakukan kriteria sendiri untuk memilih Dirut," tegas Hafisz, Jumat (21/11).
Bila nanti Jokowi telah mengeluarkan Keppres yang baru dimana Jokowi memberikan kewenangan kepada Menteri BUMN menentukan jajaran direksi, barulah Rini boleh melakukan proses seleksi. "Tapi hari ini Keppres (Jokowi) belum ada tapi Rini Soemarno sudah jalan, Rini melanggar Keppres,"sebutnya.
Sementara itu anggota Komisi VI DPR Refrizal mengatakan seharusnya proses seleksi dilakukan oleh konsultan assesment yang dibentuk khusus, yang mana orang-orangnya berasal dari luar atau eksternal BUMN. Konsultan assesment misalnya bisa melibatkan orang-orang dari perguruan tinggi yang kompeten. Hal itu menurut Refrizal sangat penting agar hasil assesment sesuai dengan keinginan publik.