Jumat 21 Nov 2014 14:39 WIB

Kasihan, Warga Ini Jadi Korban Mafia Sertifikat Tanah

Seorang transmigran sedang bercocok tanam di tanah yang tandus. (ilustrasi)
Foto: www.matanews.com
Seorang transmigran sedang bercocok tanam di tanah yang tandus. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Almarhum O Sugandi, warga Curug Kabupaten Tangerang, menjadi korban permainan mafia sertifikat tanah karena diklaim mengajukan kredit ke Bank Danamon sebesar Rp7,7 miliar meski saat ini sudah meninggal.

"Pemilik sertifikat tanah yakni O. Sugandi sudah meninggal sejak tahun 2003, tetapi diklaim mengajukan kredit ke Bank Danamon tahun 2010 dan cair sebesar Rp7,7 miliar," kata Amin Nasution, pengacara ahli waris O. Sugandi di Tangerang, Jumat.

Amin menegakan hal ini jelas adanya pemalsuan dan mafia yang memainkan sertifikat tanah tersebut.

Kini, lanjut Amin, Aset lahan dan rumah seluas 4,225 meter persegi menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dalam masih dalam proses. "Kita ajukan perlawan dan meminta aset itu dikembalikan," ujarnya.

Henny, anak pertama O Sugandi mengatakan, ayahnya dinyatakan memiliki kredit macet di Bank Danamon tahun 2010 senilai Rp7,7 miliar. Sedangkan ayahnya sudah meninggal tahun 2003 dan dimakamkan di lahan yang diagunkan ke bank.mDitanya keberadaan posisi sertifikat milik O Sugandi, Henny mengatakan bahwa sejak ayahnya meninggal serifikat tanah dipegang sang adik Deni.

Pada satu ketika, Deni berniat meminjam uang kepada seseorang rekannya bernama Darmawan sebesar Rp25 Juta. Tetapi Deni malahan dikenalkan dengan seseorang Andi Rusli Sajo. Ternyata sertifikat yang dijaminkan Deni dipergunakan pihak lain. Andi Rusli Sajo mengaku sebagi Dirut PT Petro Kencana bersama O. Sugandi palsu. Bahkan, keduanya bersama - sama mengajukan kredit ke bank Danamon sebesar Rp7,7 miliar.

"Seluruh adminitrasi ayah saya dipalsukan. Mulai dari KTP, KK dan sosok saat datang ke Bank Danamon dalam meminjam uang. Padahal ayah saya sudah meninggal," ujarnya.

Ia pun menuturkan, bila adiknya menjadi korban mafia sertifikat tanah. Sebab, sertifikat itu dimanfaatkan oleh pihak lain dalam mencari keuntungan. Kini, dirinya telah mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan mengajukan laporan ke Mapolres Kota Tangerang untuk mencari pihak yang memalsukan dan memanfaatkan sosok almarhum ayahnya. "Kita akan usahakan agar hak kami yang telah disita dapat kembali dan pelaku pemalsuan ditangkap," tegasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement