Jumat 21 Nov 2014 11:00 WIB
Pemukulan wartawan

Polisi Selidiki Aparat Pemukul Wartawan di Makassar

Rep: c82/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demo wartawan menentang kekerasan, ilustrasi
Foto: Antara
Demo wartawan menentang kekerasan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih melakukan pengusutan terhadap kasus pemukulan yang dilakukan oknum polisi terhadap sejumlah wartawan di Makassar beberapa waktu lalu. Pemukulan tersebut terjadi saat para wartawan dari berbagai media meliput bentrokan antara polisi dengan mahasiswa di depan kampus Universitas Negeri Makassar di Jalan Pettarani, Makassar.

"Kita masih menunggu, masih melakukan investigasi siapa saja yang melakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kamis (20/11).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus yang merugikan wartawan tersebut. Ia pun menegaskan, Polri tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum

"Siapa saja yang melakukan perbuatan pelanggaran disiplin, akan diitindak disiplin. Sementara bila kode etik, akan ditindak kode etik," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi pemukulan terhadap beberapa wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan yang dilakukan oknum aparat kepolisian di Universitas Negeri Makassar di Jalan Pettarani, Makassar, Kamis (14/11) lalu.

Selain memukul, polisi juga diketahui merampas dan merusak beberapa alat liput seperti kamera dan memori wartawan.

Mahasiswa dan fasilitas kampus pun tak luput dari serangan polisi. Puluhan mahasiswa yang berhasil tertangkap oleh polisi diseret dan dipukuli. Kaca beberapa ruang kuliah di UNM juga ikut dipecahkan.

Selain itu, puluhan motor mahasiswa dan mobil dosen yang terparkir di dalam area kampus rusak parah akibat dilempar dan dipukuli polisi.

Diduga, aksi brutal polisi tersebut dikarenakan Wakil Kepolisian Resort Kota Besar (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Toto Lisdianto yang terkena anak panah, saat mengamankan unjuk rasa oleh mahasiswa UNM yang berakhir bentrok dengan ratusan aparat kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement