REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap BR (31) warga Desa Sepakek, Kecamatan Pringgabaya, Rabu (19/11) malam. BR ditangkap karena diduga berniat mencabuli seorang siswa sekolah menengah atas.
Kabag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja di Mataram, Kamis, mengungkapkan bahwa BR bersama pelaku lainnya yakni SD (21) yang merupakan tetangga korban, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mataram.
"Keduanya sudah diamankan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan mereka," kata Suteja.
Menurut informasi yang diperoleh, kata Suteja, korban yang berinisial JU (16) masih duduk di bangku sekolah menengah atas dan merupakan keponakan mantan istri BR. Sedangkan SD adalah tetangga depan rumah korban yang beralamat di Desa Pakuan, Kecamatan Narmada.
Suteja menuturkan, keduanya mengaku nekad melakukan usaha pencabulan tersebut karena di bawah pengaruh alkohol. "Mereka memang sebelumnya telah merencanakan aksi untuk mencabuli korban sepulangnya sekolah," katanya.
Kejadian berlangsung saat JU pulang sekolah pada Jumat (3/10) sekitar pukul 18.30 WITA. JU dihadang oleh kedua pelaku saat akan melintas pertigaan di Dusun Kumbi, Desa Pakuan, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Saat korban dihadang, kedua pelaku yang dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, memaksa JU turun dari kendaraan yang digunakannya sendiri. "Korban menolak dan pelaku menampar pipinya," ujar Suteja.
Karena korban berontak, akhirnya kedua pelaku mendorong kendaraan korban hingga terjatuh. Hal itu terbukti dari hasil visum yang dilakukan kepada korban. "Hasil visum tim medis, pada pergelangan kaki kanan korban terkilir dan pipinya memar," ucapnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah bangunan kosong bekas pos polisi kehutanan. Di lokasi tersebut, kedua pelaku berniat mencabuli korban. Namun korban berhasil mengelabui pelaku dan melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor kepada orang tuanya. Mendengar kejadian itu, orang tua korban tidak terima, sehingga pada Jumat (3/10) malam, mereka melaporkan hal itu ke Polsek Narmada dan meminta kedua pelakunya ditangkap.
SD berhasil diamankan pihak Polsek Narmada pada Jumat (3/10) malam setelah kejadian tersebut. Sedangkan, BR berhasil diamankan pihak Polres Mataram pada Rabu (19/11) malam di rumahnya.